Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Hartanto,S.H. PURWATI, S.K.M, M.Kes. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2193/M.3.33/Ft.1/08/2025
Pihak
NoNama
1Hartanto,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PURWATI, S.K.M, M.Kes.[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN

KEDUA 

KESATU :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya