Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
539/Pid.B/2024/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | WULANDARI anak dari SUPARMIN ARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 539/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4690/M.3.10/Eku.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR
Bahwa Terdakwa WULANDARI Anak dari SUPARMIN ARDI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Manggis IV No 6 Rt 03 Rw 03 Kel. Lamper LorKecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa WULANDARI Anak dari SUPARMIN ARDI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Manggis IV No 6 Rt 03 Rw 03 Kel. Lamper LorKecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa Menuntut mata pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
DAN KEDUA
Bahwa Terdakwa WULANDARI Anak dari SUPARMIN ARDI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat Jalan Manggis IV No 6 Rt 03 Rw 03 Kel. Lamper LorKecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |