Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
745/Pid.Sus/2024/PN Smg | AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. | WARYANTI Binti (alm) JUPRIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 745/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 7108/M.3.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
Subsidair ----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa WARYANTI Binti (Alm) JUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Semarang, Jalan Raya Semarang – Boja, Kilometer 4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |