Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-HKI-Cipta/2023/PN Niaga Smg. | 1.Yousep Dwi Saputro 2.Desy Purwanita |
2.Saekoen Partowijono 3.Persatuan Warga Sapta Darma |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-HKI-Cipta/2023/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK CIPTA YANG SAH 1. Bahwa Penggugat adalah Ahli Waris, Perwakilan dan Penerima kuasa dari Para Ahli Waris lain dari (Alm.) Hardjosapoero yang telah meninggal dunia pada tahun 1964 di Keluarahan Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kedir, sebagaimana dalam Surat Pernyataan Waris yang dibuat oleh Kantor Kecamatan Pare dan Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri tertanggal 13 Maret 2023, Surat Pernyataan Ahli waris tertanggal 14 Maret 2023 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2023, diantaranya: a. Para ahli waris dari keturunan alm. Sarjono, yang merupakan anak dari Hardjosapoero (Alm.) b. Ahli waris dari keturunan Alm. Sardjani, yang merupakan anak dari Hardjosapoero (Alm.) c. Dalam hal ini Bertindak sebagai ahli waris dari Alm. Surip, yang merupakan anak dari Hardjosapoero (Alm.). d. Dalam Hal ini bertindak sebagai ahli waris dari Alm.Purboyo, anak dari anak dari Hardjosapoero (Alm.) 2. Bahwa Alm. Hardjasapoero merupakan penerima ajaran/wewarah kerokhanian Sapta Darma pada tanggal 27 Desember 1952 di Pare, Kediri, Jawa Timur dan kemudian yang bersangkutan dikenal dengan nama Panuntun Agung Sri Gutama; 3. Bahwa penciptaan logo/seni gambar Sapta Darma terjadi di tanggal 12 Juli 1954 pukul 11.00 WIB ketika Alm. Hardjasapoero kedatangan empat orang tamu di rumahnya, dimana sewaktu mereka sedang bercakap-cakap tiba-tiba di atas meja tamu muncul gambar yang bercahaya secara perlahan-lahan, tetapi gambar tersebut kadang terlihat kadang menghilang sehingga salah seorang tamu berdiri tegak dengan menunjuk kearah gambar dengan berkata keras agar segera menggambar lambang yang timbul, lalu salah satu diantara tamu membeli alat- alat gambar berupa kain putih (mori), cat, dan kuas sampai akhirnya Alm. Hardjasapoero mulai melukis gambar tersebut; 4. Bahwa gambar hasil ciptaan Alm. Hardjasapoero berjudul Sapta Darma dengan deskripsi simbol pribadi manusia yang terdapat huruf jawa bertuliskan Sapta Darma dan nafsu, budi, pekerti dipakai sebagai simbol ajaran/wewarah Sapta Darma; 5. Bahwa Alm. Hardjasapoero telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 1964 berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/19/418.90/2021; 6. Bahwa dengan meninggalnya Hardjasapoero maka buah karya hak cipta Sapta Darma secara otomatis jatuh kepada ahli warisnya. 7. Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari para ahli waris memberikan kewenangan kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan tindakan hukum atas nama ahli waris terhadap Pihak Ketiga yang menggunakan merek dan atau jasa logo/seni gambar Sapta Darma secara tanpa hak untuk di gugat di Pengadilan maupun instansi terkait. 8. Bahwa bersandar surat tersebut PARA PENGGUGAT diberikan kewenangan dari para ahli waris untuk menggugat TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam perkara aquo termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai TURUT TERGUGAT, artinya PARA PENGGUGAT memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan perkara aquo. 9. Bahwa terdapat hak PARA PENGGUGAT selaku ahli waris Alm. Hardjasapoero atas logo/seni gambar Sapta Darma yang ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus/HKI/2016/PN.NiagaSby tertanggal 26 April 2017 yang telah dinyatakan in kracht oleh Surat Keterangan Nomor W14-U1/HK/4023/3/2021 dengan menyebut bahwa PARA PENGGUGAT merupakan ahli waris Alm. Hardjosapoero dan pemegang hak cipta yang sah atas logo/seni gambar Sapta Darma; 10. Bahwa PARA PENGGUGAT yang juga diberikan wewenang oleh ahli waris Alm. Hardjasapoero, telah mengajukan permohonan pendaftaran logo/seni gambar Sapta Darma kepada TURUT TERGUGAT dan permohonan tersebut memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan 67 UU Hak Cipta, maka menurut Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta dilakukan pemeriksaan substantif oleh Menteri untuk mengetahui ciptaan tersebut secara esensial sama atau berbeda dengan ciptaan yang tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan atau objek Kekayaan Intelektual Lainnya; 11. Bahwa permohonan pendaftaran PARA PENGGUGAT telah diterima TURUT TERGUGAT dan kemudian terbit Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor Pencatatan 000282952 (bukti terlampir) untuk logo/seni gambar Sapta Darma dengan detail informasi berikut: Hak Cipta Milik Para Penggugat Pemegang Hak Cipta 1. Yousep Dwi Saputro
13. Bahwa Pencatatan Ciptaan bukan menjadi syarat untuk memperoleh hak cipta sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta yang berisikan “pencatatan ciptaan dan produk hak terkait seperti yang dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait”, sebab Surat Pencatatan Ciptaan atas logo/seni gambar Sapta Darma hanya merupakan suatu anggapan hukum akan kepemilikan ciptaan sesuai Pasal 69 ayat (4) UU Hak Cipta yang berbunyi “kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait”, oleh karena itu PARA PENGGUGAT melalui fakta substansial dan administratif adalah pemegang hak cipta yang sah.
1. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 14/ Pdt.Sus/HKI. Hak Cipta/2016/ PN Niaga Sby menyatakan “Ciptaan gambar/logo Sapta Darma adalah ciptaan Harjosapoero yang selanjutmya karena Harjosapoero sudah meninggal dunia maka sebagai pemegang hak ciptaannya adalah para penggugat sebagai ahli waris; 2. Bahwa kemudian atas permintaan dan persetujuan Para Ahli Waris Harjosapoero, maka pemegang hak cipta logo dan gambar adalah 2 (dua) ahli Harjosapoero untuk dicatatkan di dalam Surat Pencatatan Ciptaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor pencatatan: 000282952 (EC00202134390) adalah atas nama Para Penggugat; 3. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Pernyataan Ahli waris yang dibuatkan di Kecamatan Pare-Pare dan Keluarahan Pare-Pare tertanggal 13 Maret 2023, Pernyataan Ahli Waris tertanggal 14 Maret 2023, dan Surat Kuasa dari Para Ahli Waris (Alm.) Hardjosapoero tertanggal 25 April 2023 kepada Para Penggugat, maka hal-hal yang berkaitan dengan mempertahankan hak-hak yang timbul atas ciptaan logo dan gambar Sapta Darma adalah diberikan kepada Para Penggugat, sebagaimana dalam Surat Pencatatan Ciptaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor pencatatan: 000282952 (EC00202134390) adalah atas nama Para Penggugat; 4. Bahwa kemudian ada beberapa temuan informasi yang terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diketahui ada pihak lain yang yang mendaftarkan logo dan gambar Sapta Darma yang didaftarkan sebagai ciptaan orang lain, yang kemudian setelah ditelesuri, ditemukan beberapa kutipan yang tercatat pada petikan pemegang hak cipta barang bahwa logo/gambar Sapta Dharma tercatat atas Tergugat I yang tidak pernah mendapatkan izin dari Para Penggugat untuk menggunakan logo/gambar Sapta Darma sebagai satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari penciptanya; 5. Bahwa disamping itu diklaimnya logo/gambar Sapta Darma sebagai ciptaan Tergugat I termasuk logo/gambar yang pemegang hak ciptanya ada pada Para Penggugat, karena barang yang diciptakan oleh Tergugat I mencantumkan juga mengenai logo/gambar Sapta Darma yang pemegang hak ciptanya adalah Para Penggugat; 6. Bahwa Tergugat I meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2023 berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3502-KM-2202203-0002, Kabupaten Ponorogo yang diketahui memiliki ahli waris, diantaranuaya 7. Bahwa ditariknya Turut Tergugat sebagai pihak yang harus mematuhi dan mentaati Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 14/ Pdt.Sus/HKI. Hak Cipta/2016/ PN Niaga Sby dan Surat Pencatatan Ciptaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor pencatatan: 000282952 (EC00202134390) adalah atas nama Para Penggugat, namun Turut Tergugat tetap mencatat Logo/gambar Sapta Darma yang bukan milik Tergugat I; 8. Bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan representasi dari Pemerintah di bidang Kekayaan Intelektual, yang pada dasarnya dalam menerbitkan keputusan harus didasarkan kepada prinsip kehati-hatian, jangan sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain. III. PENGGUGAT BERHAK ATAS HAK EKONOMI TERHADAP CIPTAAN DAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI PEMEGANG HAK CIPTA AN YANG SAH 14. Bahwa logo/seni gambar Sapta Darma telah diwujudkan dalam bentuk nyata di sebuah kain putih oleh Alm. Hardjasapoero, maka sejak saat itu timbul perlindungan hukum atas suatu ciptaan sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (‘UU Hak Cipta”) yaitu “hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”; 15. Bahwa logo/seni gambar Sapta Darma dilindungi hak cipta menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan: “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 16. Bahwa selain adanya perlindungan terhadap Ciptaan, pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, dimana hak eksklusif tersebut yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi; 17. Bahwa penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta menerangkan Pencipta mendapatkan hak eksklusif secara utuh, sedangkan Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta yaitu PARA PENGGUGAT hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi yang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (vide Pasal 8 UU Hak Cipta); 18. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dapat/ untuk melakukan beberapa hal terhadap ciptaan yang dimilikinya yaitu: 19. Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta menegaskan hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan, dalam hal ini PARA PENGGUGAT tidak pernah mengalihkan hak ekonominya kepada siapapun sehingga tidak ada pihak lain yang dapat merenggut hak tersebut terhadap logo/seni gambar Sapta Darma yang dimiliki PARA PENGGUGAT; 20. Bahwa dengan demikian, PARA PENGGUGAT memperoleh perlindungan hukum atas ciptaan logo/seni gambar Sapta Darma dan mendapatkan hak ekonomi yang hanya diperuntukkan bagi pemegang hak cipta.
21. Bahwa PARA PENGGUGAT berwenang dalam melaksanakan hak ekonomi atas logo/seni gambar Sapta Darma menurut Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dan bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (vide Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta), serta ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta melarang setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. 22. Bahwa dengan demikian PARA PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak Cipta atas logo/seni gambar Sapta Darma memiliki hak ekonomi yang dilindungi hukum sehubungan dengan penggunaan, penggandaan, dan penerbitan logo/seni gambar a quo dan penggunaan logo/seni gambar Sapta Darma, untuk itu PARA TERGUGAT tidak dapat menggunakan logo/seni gambar Sapta Darma tanpa izin dari PARA PENGGUGAT; 23. Bahwa ternyata, berdasarkan data base pada pangkalan kekayaan intektual (Hak Cipta) PARA PENGGUGAT menemukan ciptaan yang terdaftar atas nama TERGUGAT I selaku Pencipta dan TERGUGAT II selaku Pemegang Hak Cipta diantaranya: (Jenis Ciptaan: Flyer) Gambar seni lukisan/logo simbol pribadi manusia berbentuk segiempat belah ketupat warna hijau tua/muda, dalam ada segitiga berwarna putih dgn garis tepi kuning emas tertutup lingkaran hitam- merah, kuning, dalam ada lukisan Semar yang berarti sifat keluhuran kesucian jasmani rohani Saekoen Partowijono Persatuan Warga Sapta Darma EC00202035793, permohonan diterima tanggal 25/09/2020 Diterima
24. Bahwa dari uraian ciptaan-ciptaan sebagaimana tersebut dalam tabel diatas yang menjelaskan “simbol pribadi manusia berbentuk segiempat belah ketupat warna hijau tua/muda, dalam ada segitiga berwarna putih dgn garis tepi kuning emas, tertutup lingkaran hitam-merah, kuning, dalam ada lukisan Semar yang berarti sifat keluhuran-kesucian jasmani rohani”, diketahui ternyata PARA TERGUGAT telah menggunakan dan mencantumkan logo/seni gambar Sapta Darma tanpa seizin PARA PENGGUGAT bahkan PARA TERGUGAT mengaku sebagai pencipta dan pemegang hak cipta; 25. Bahwa ciptaan a quo yang dibuat dan didaftarkan PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT seperti Buku, Pamflet, Flyer dan Banner dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta yang sah atas Logo/Seni Gambar Sapta Darma. Untuk itu perbuatan PARA TERGUGAT merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengaku sebagai pencipta dan pemegang hak cipta Logo/Seni Gambar Sapta Darma oleh karena PARA TERGUGAT bukanlah pencipta yang original; 26. Bahwa ciptaan-ciptaan yang mengandung unsur logo/seni gambar Sapta Darma milik PARA TERGUGAT telah berstatus diterima pendaftarannya oleh TURUT TERGUGAT, sedangkan pendaftar atau PARA TERGUGAT bukan sebagai pihak yang berhak atas hak ekonomi dalam menggunakan logo/seni gambar Sapta Darma karena tidak mendapatkan izin dari PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta logo/seni gambar Sapta Darma sehingga sehubungan dengan hal itu, maka PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ini; 27. Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi “Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga”, PARA PENGGUGAT sebagai pihak lain memiliki kepentingan atas pendaftaran ciptaan yang melanggar hak ekonomi PARA PENGGUGAT dalam pendaftaran ciptaan yang melibatkan PARA TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT Cq. Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; 28. Bahwa PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta atas logo/seni gambar Sapta Darma memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang (vide Pasal 9 UU Hak Cipta) merupakan pihak yang berkepentingan atas hak cipta Logo/Seni Gambar Sapta Darma yang dapat mengajukan gugatan dan/atau memberikan izin kepada Pihak Ketiga termasuk PARA TERUGUGAT sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta dan atas dasar itu PARA PENGGUGAT memiliki hak untuk mempertahankan dan melindungi hak cipta logo/seni gambar Sapta Darma sebagai alasan mutlak dan absolut mengenai adanya kepentingan dari PARA PENGGUGAT selaku Pihak Lain; 29. Bahwa gugatan ini diajukan untuk menghapus kekuatan hukum pencatatan ciptaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dimana ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf c menyebutkan “kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait hapus karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait” sebab pencatatan tersebut dilakukan oleh PARA TERGUGAT dengan melanggar hak PARA PENGGUGAT; 30. Bahwa dengan pemakaian logo/seni gambar Sapta Darma oleh PARA TERGUGAT secara tanpa izin dan juga pendaftaran sebelas ciptaan yang melanggar hak cipta milik PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT sebagai pemegang hak cipta logo/seni gambar Sapta Darma dirugikan secara immateriil yang apabila dikalkulasikan adalah sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
31. Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sehubungan dengan pelanggaran hak cipta oleh PARA TERGUGAT berupa penggunaan hak ekonomi atas logo/seni gambar Sapta Darma tanpa seizin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT dan pendaftaran ciptaan-ciptaan yang menggunakan logo/seni gambar Sapta Darma secara tanpa hak; 32. Bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemegang hak cipta atas logo/ seni gambar Sapta Darma berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus/HKI/2014/PN.NiagaSby tertanggal 26 April 2017 dan Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor pencatatan 000282952, dimana logo/seni gambar tersebut telah digunakan dan dipakai oleh PARA TERGUGAT di dalam Buku/Pamflet/Flyer/Banner yang kemudian pendaftarannya disetujui oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia; 33. Bahwa secara hukum PARA PENGGUGAT diberikan hak mengajukan gugatan pelanggaran hak ekonomi dan pembatalan pencatatan ciptaan yang termasuk dalam sengketa hak cipta untuk melindungi haknya sebagai pemegang hak cipta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa “penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa”; 34. Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan tentang pengadilan yang memiliki kompetensi dalam mengadili, memeriksa memutus gugatan pembatalan pendaftaran hak cipta adalah Pengadilan Niaga; 35. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) UU Hak Cipta berbunyi “gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar” sehingga gugatan ini ditujukan kepada TERGUGAT I berkedudukan di Jawa Timur dan TERGUGAT II berkedudukan di YOGJAKARTA, dimana kedudukan tersebut termasuk ke dalam wilayah hukum dari Pengadilan Niaga Semarang yang mencakup wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (vide Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang). Dalam hal ini, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; 36. Bahwa berdasarkan data base pada pangkalan data kekayaan intelektual (Hak Cipta) tercatat nama TERGUGAT II sebagai pemegang hak cipta atas Ciptaan yang berjudul antara lain : - PEDOMAN TATA CARA PERKAWINAN SECARA KEROKHANIAN SAPTA DARMA (Jenis Ciptaan: Buku); - KEPUTUSAN SARASEHAN AGUNG TUNTUNAN KEROKHANIAN SAPTA DARMA TAHUN 2009 DAN KEPUTUSAN SARASEHAN AGUNG V PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA TAHUN 2009 (Jenis Ciptaan: Buku); - ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA TAHUN 2006 (Jenis Ciptaan: Buku); - KEPUTUSAN SARASEHAN AGUNG TUNTUNAN KEROKHANIAN SAPTA DARMA TAHUN 2014; KEPUTUSAN SARASEHAN NASIONAL VI PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA TAHUN 2014 DAN KEPUTUSAN RAPAT KERJA BADAN PENGURUS YASRAD TAHUN 2014 (Jenis Ciptaan: Buku); - WEWARAH KEROKHANIAN SAPTA DARMA (BAHASA INDONESIA), GAMBAR SIMBUL PRIBADI MANUSIA, 12 JANUARI 1962 (JENIS CIPTAAN: PAMFLET); - PEDOMAN TUNTUNAN KEROKHANIAN SAPTA DARMA (KEPUTUSAN SARASEHAN AGUNG TUNTUNAN NOMOR: 03/SAT/XII/2009) (Jenis Ciptaan: Buku); - PEDOMAN TUNTUNAN KEROKHANIAN SAPTA DARMA (KEPUTUSAN SARASEHAN AGUNG TUNTUNAN NOMOR: 04/SAT/XII/2014) (Jenis Ciptaan: Buku); - PERSADA PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA (BAHASA JAWA), GAMBAR SIMBUL PRIBADINING MANUNGSA, 27 DESEMBER 1987 (Jenis Ciptaan: Banner) - PENGGALIAN PRIBADINING MANUNGSA MITURUT KEROKHANIAN SAPTA DARMA (BAHASA JAWA), GAMBAR SIMBUL PRIBADI MANUSIA, NGAYOGJAKARTPrimer: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas hak cipta logo/seni gambar Sapta Darma berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 14/Pdt.Sus/HKI/2014/PN.NiagaSby tertanggal 26 April 2017 Jo. Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor Pencatatan 000282952; 3. Menyatakan seluruh perbuatan PARA TERGUGAT yang menggunakan unsur logo/seni gambar Sapta Darma tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT selaku Pemegang Hak Cipta atas logo/seni gambar Sapta Darma adalah perbuatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus pencatatan pendaftaran hak cipta PARA TERGUGAT dari daftar umum hak cipta, diantaranya: DATA PENDAFTARAN CIPTAAN YANG MELANGGAR HAK CIPTA MILIK PARA PENGGUGAT (Jenis Ciptaan: Flyer) Gambar seni lukisan/logo simbol pribadi manusia berbentuk segiempat belah ketupat warna hijau tua/muda, dalam ada segitiga berwarna putih dgn garis tepi kuning emas tertutup lingkaran hitam- merah, kuning, dalam ada lukisan Semar yang berarti sifat keluhuran kesucian jasmani rohani Saekoen Partowijono Persatuan Warga Sapta Darma EC00202035793, permohonan diterima tanggal 25/09/2020 Diterima
5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menarik seluruh ciptaan yang berupa Buku, Pamflet, Flyer dan Banner yang mencantumkan logo/seni gambar Sapta Darma yang telah beredar luas di masyarakat; 6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian secara immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider:
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |