Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
36/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | PT. FORESINDO SUMBER ALAM JAYA | 1.SUPARJAN 2.INDAH SARI 3.MUCHARIROH 4.SUKINI 5.SUYANTO 6.SHOLIKHIN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2017 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan para tergugat karena mengundurkan diri; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri pada point 2 sejak tanggal 6 September 2017; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas upahnya sejak tanggal 24 Juni 2017; 5. Menyatakan tergugat Sholikhin untuk mengembalikan uang tali asih yang telah diterima dari penggugat sebesar Rp 6.000.000,- paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini diputus; 6. Menyatakan tergugat Suyanto untuk mengembalikan uang tali asih yang telah diterima dari penggugat sebesar Rp 1.500.000,- paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini diputus; 7. Menghukum tergugat Sholikhin dan Suyanto untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan point 5 dan 6 putusan ini; 8. Memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Ya |