Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
119/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan 1.NURUDIN
2.MISNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1NURUDIN
2MISNI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 45.907.596,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK2001HCQT/3043/01/20 tanggal  20-01-2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK2001HCQT/3043/01/20 tanggal  20-01-2020;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 45.907.596,- ( Empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  29.347.596,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  16.560.000,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 45.907.596,- ( Empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus sembilan  puluh enam rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  29.347.596,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  16.560.000,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00576 atas nama WARNI,HARSONO,HARYONO,HARWANTO,YATIMAH, dengan luas 283 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.07.00474/1998 tanggal 23-03-1998 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak