Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
563/Pdt.G/2025/PN Smg Juminah 1.PT. Sarana Jateng Ventura
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Juminah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bidayatul Hidayah, S.HJuminah
Pihak
NoNama
1PT. Sarana Jateng Ventura
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) SHM. 00649 luas 237 M2 adalah sah dan berharga.       
  3. Menyatakan Tergugat I (PT. Sarana Jateng Ventura) dan Tergugat II (KPKNL Semarang selaku pihak dari Pemerintah) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelalng SHM 00649 Luas 237 M2 yang terletak di Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak adalah Batal Demi Hukum karena cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
  5. Menetapkan bahwa sisa kewajiban Penggugat yang harus membayar hutang kepada Tergugat I Sebesar Rp. 47. 221.577,- (empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuhpuluhtujuh rupiah), dinyatakan dihapuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024
  6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat SHM. 00649 luas 237 M2 kepada Penggugat
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan status kepemilikan tanah kepada Penggugat;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng.

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak