--------- Bahwa ia terdakwa TURATNA YUNI ASTUTI Binti ASIKIN, pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar bulan Januari s.d Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, di kantor PT. Bersama Kita Besar Cabang Semarang alamat Jl. Bangetayu Wetan No. 18 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena mendapat upah uang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |