Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. MUDO ASMORO Bin (alm) GUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/M.3.10/Eoh.2/03/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUDO ASMORO Bin (alm) GUNADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Terdakwa MUDO ASMORO BIN (alm) GUNADI pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut bertempat rumah saksi korban SUGENG WIDJAJA anak dari (Alm) HANDOKO alamat Jl. Kuala Mas II / 86 RT.002 RW.013, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Terdakwa MUDO ASMORO BIN (alm) GUNADI pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut bertempat rumah saksi korban SUGENG WIDJAJA anak dari (Alm) HANDOKO alamat Jl. Kuala Mas II / 86 RT.002 RW.013, Kel. Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya