Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 02271, seluas ± 242 m?2; (lebih kurang duaratus empatpuluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor : 11.01.07.04.02473/1998 tanggal 06-01-1998, terletak di Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Aris Kundono;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 306.332.400,- (tigaratus enam juta tigaratus tigapuluh duaribu empat ratus rupiah), dengan rincian :
- Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 57.000.000,-
- Bunga Tunggak : Rp. 51.450.000,-
- Denda : Rp. 197.882.400,- (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|