Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Smg KSP MITRA MAJU MAKMUR ARIS KUNDONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KSP MITRA MAJU MAKMUR
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP MITRA MAJU MAKMUR
Pihak
NoNama
1ARIS KUNDONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 306.332.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 02271, seluas ± 242 m?2; (lebih kurang duaratus empatpuluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor : 11.01.07.04.02473/1998 tanggal 06-01-1998, terletak di Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Aris Kundono;
  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 306.332.400,- (tigaratus enam juta tigaratus tigapuluh duaribu empat ratus rupiah), dengan rincian :
    1. Sisa Pokok Pinjaman       : Rp. 57.000.000,-
    2. Bunga Tunggak                : Rp. 51.450.000,-
    3. Denda                              : Rp. 197.882.400,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak