Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Penggugat/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat/Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wotgandul Barat No.2 Semarang berdasarkan Surat Letter D No. 18 Tahun 1957 dengan batas – batas :
- Utara : Jalan Wotgandul Barat;
- Barat : Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Wotgandul Barat No.
4 (bagian dari tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik
No.98 Semarang;
- Selatan : Jalan Inpeksi;
- Timur : Tanah dan Bangunan bersertifikat Hak Milik No.4
Semarang.
- Menyatakan Putusan Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang antara : WIDAYAT BASUKI DHARMOWIJONO dahulu TAN TJOAN PIE selaku Penggugat, melawan Nyonya TAN KIEM DJIOE sebagai Tergugat tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Menyatakan Proses Ekesekusi terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang untuk ditunda atau tidak dapat dilaksanakan;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
- Membatalkan Teguran Eksekusi / Aanmaning Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 27 September 2024.
- Membatalkan Pencocokan Obyek Eksekusi (Konstatering) Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 26 Desember 2024.
- Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PN.Smg jo. Nomor : 142/Pdt.G/2006/PN.Smg tertanggal 12 April 2007 jo. Nomor : 227/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 4 Februari 2008 jo. Nomor : 2832 K/Pdt 2008 12 Agustus 2009.
- Menghukum Tergugat/Terlawan Eksekusi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat/Termohon Eksekusi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|