Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
148/Pdt.P/2025/PN Smg MUJIATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUJIATUN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (MUJIATUN) mewakili anak pemohon yang belum dewasa bernama : AYU MONIKA WULANSARI, Perempuan, lahir di Semarang, pada tanggal 16 April 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yaitu :
  • Sertipikat Hak Milik NIB 11.01.000026131.0, seluas 93 m2, yang terletak di Jl. Gajah Timur Dalam IV, RT. 001/RW. 009, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kepemilikannya tercatat atas nama :
  1. AYU MONIKA WULANSARI
  2. ERI BUDIYANTO
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak