Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
272/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARIO AURELIUS KUMI PEA, SH.MH | SRIWIDAYATI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Bank UOB KCP Gang Tengah |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | NOTARIS & PPAT ARINI HIDAYA,SH | 2 | KANTOR PERTANAHAN SALATIGA | 3 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk membayar pokok utang yang belum dibayarkan tanpa membayar bunga;
- Menghukum Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membayar pokok utang yang belum dibayarkan tanpa membayar bunga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) secara tunaiĀ dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |