Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
471/Pid.Sus/2025/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5073/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO bersama-sama dengan  saksi AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm) dan saksi SURYA BAHTIYAR Bin PURNOMO (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 08 Juli 2025   sekitar pukul 03.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli  tahun 2025, bertempat di  Jln. Widuri Raya Kel. Genuk Sari Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Perbuatan terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO bersama-sama dengan  saksi AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm) dan saksi SURYA BAHTIYAR Bin PURNOMO (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025  sekitar pukul 17.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025, bertempat di Klipang Permai Blok H No. 184 RT 001 RW. 023 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

Perbuatan terdakwa YUDHISTIRA ADHI WIBOWO Bin SUGENG HARTANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya