Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Annisa Fitri Sholikhah
2.Sumaryati
3.Sri Amini
4.Nur Koidah
5.Suratno
6.Suyadi
7.Sri Lestari
PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan para Penggugat sebagai karyawan PKWTT atau karyawan tetap sejak ada hubungan kerja;
  3. Menyatakan PHK para Pengugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat  sebagai berikut:
  1. Penggugat I (6 tahun lebih), Total sebesar = Rp.22.074.830,-

(dua puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).

 

  1. Penggugat II (12 tahun lebih),Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh  juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam  puluh dua rupiah ).

 

  1. Penggugat III (15 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

( Tiga puluh tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah ).

 

  1. Penggugat IV (12 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh  juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam  puluh dua rupiah ).

 

  1.  Penggugat V (12 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh  juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam  puluh dua rupiah ).

 

  1.  Penggugat VI (12 tahun lebih),Total sebesar =Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh  juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam  puluh dua rupiah ).

 

  1.  Penggugat VII (12 tahun lebih),Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh  juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam  puluh dua rupiah ).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar upah penuh Mulai 01 September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebesar : sebesar Rp.2.207.483,-/ bulan
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak