Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
614/Pid.B/2024/PN Smg | TITIS SULISTIASARI, SH. | SIGIT IMAM SUKOCO bin Alm PURWADI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 614/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -5573/M.3.10/Eku.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa SIGIT IMAM SUKOCO BIN PURWADI pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah BAYU Jl. Karang Kimpul 1 Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
-------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. . ATAU :
KEDUA : --------- Bahwa terdakwa SIGIT IMAM SUKOCO BIN PURWADI pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah BAYU Jl. Karang Kimpul 1 Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |