Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg. PT BANK UOB INDONESIA PT PAMOR SPINNING MILLS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BANK UOB INDONESIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Suwandi, S.H., dan RekanPT BANK UOB INDONESIA
Pihak
NoNama
1PT PAMOR SPINNING MILLS
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PEMOHON kepada TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian Antara PT Pamor Spinning Mills (“Debitor”) Dengan Para Kreditor tanggal 10 Juni 2025 yang telah disahkan dan/atau dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg tanggal 16 Juni 2025.
 
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perdamaian dan/atau Perjanjian Perdamaian Antara PT Pamor Spinning Mills (“Debitor”) Dengan Para Kreditor tanggal 10 Juni 2025 antara TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS dengan Para Kreditornya yang telah dihomologasi dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg tanggal 16 Juni 2025.
 
4. Menyatakan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS, PAILIT dengan segala akibat hukumnya.
 
5. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON /                            PT PAMOR SPINNING MILLS.
 
6. Menunjuk dan mengangkat :
- SAUDARA RIO TODOTUA SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-271.AH.04.03-2021 tanggal 13 April 2021 berkantor di Wisma Bhakti Mulya Lantai 3 Ruangan 307, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat;
- SAUDARA HABIBIE ABDIAWAN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-112.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023 berkantor di Titik Soebagjo & Partners, Jalan Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10210;
- SAUDARA FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-354.AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021 berkantor di Jalan Bona Indah B-I/29, RT.007, RW.006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.;
- SAUDARA ALFIN SULAIMAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326.AH.04.03-2021 tanggal 23 April 2021 berkantor di Arkananta Vennootschap, RDTX Tower 12th Floor, Zone F, Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12940;
selaku TIM KURATOR dalam proses Kepailitan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS.
 
7. Menghukum TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau, 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak