Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
262/Pdt.Bth/2024/PN Smg JACINTA SOEGIARTO 1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) REJO AGUNG SUKSES
3.HENRY SOEGIARTO
4.YOHANA ANANTO
5.NOTARIS ZAENAB BAFADAL
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DENNY SETYAWAN, SH., MH. Dan RekanJACINTA SOEGIARTO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Objek Tanah dan Bangunan:     
    Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00842/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 11/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas kurang lebih  290 M2 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 RT 001 RW 003, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843;

Sebelah Selatan : Kimsi

Sebelah Barat : Iwan

Adalah merupakan harta milik PELAWAN

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Penetapan Obyek Lelang dan Jadwal Lelang berdasarkan Surat Nomor: 007/KSP-RAS/SPL/LLG/V/2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tertanggal 03 Mei 2024 yang dikirimkan oleh KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG dan Surat Nomor S-1705/KNL.0901/2024 tertanggal 24 April 2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang KSP Rejo Agung Sukses terhadap tanah dan bangunan harta milik Pelawan yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut:
  2. Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00842/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 11/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas kurng lebih 290 M2 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 RT 001 RW 003, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843;

Sebelah Selatan : Kimsi

Sebelah Barat : Iwan

 

 

adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala Konsekwensinya, dan tidak dapat dilaksanakan (non executable);

  1. Menyatakan dan menetapkan mengeluarkan dari obyek lelang terhadap:Sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00842/Kel. Brumbungan, tanggal 15 Desember 2005, Surat Ukur No. 11/Brumbungan/2005 tanggal 23 November 2005, Luas kurang lebih  290 M2 (lebih kurang dua ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama Henry Soegiarto yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang terletak di Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Karanganyar 29 RT 001 RW 003, dengan batas-batasnya:

Sebelah utara : Jalan Karanganyar

Sebelah Timur : Jalan Karanganyar 29 B/SHM No. 843;

Sebelah Selatan : Kimsi

Sebelah Barat : Iwan

  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN VI, TERLAWAN V, dan TERLAWAN VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun dimungkinkan Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN VI, TERLAWAN V, dan TERLAWAN VI secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak