Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
588/Pdt.G/2024/PN Smg LILI 1.AGUS FAJAR BUDIONO
2.DEVIKA BUDI PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 588/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Angga Kurnia Anggoro SHLILI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan atau seluruhnya beserta akibat hukumnya.
  2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebagaimana tertuang pada point 2 posita gugatan Penggugat, atas objek aquo merupakan perbuatan yang sah, walau belum terbayar lunas sebagaimana maksud pada Pasal 1457 KUHPerdata “Suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
  3. Menyatakan sah kesepakatan jual-beli sebagaimana tertuang pada point 3 gugatan Penggugat, merupakan asas hukum pacta sunt servanda antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana tertuang pada Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan bujuk rayu kepada Penggugat agar memberikan uang pembayaran jual beli objek rumah aquo sebesar Rp 300.000.000 dengan dalih “seolah-oleh” guna melunasi kredit Tergugat I kepada Turut Tergugat I dan proses peralihan menjadi atas nama Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
  5. Menyatakan perbuatan melawan hukum bagi Tergugat I sebagaimana terurai pada posita 14 yang telah menjual rumah yang terikat Hak Tanggungan agunan kredit dengan Turut Tergugat I dalam keadaan kredit macet perkara aquo telah melakukan melanggar  ketentuan yang termuat pada Undang-undang No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
  6. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan hukum tanpa pembatalan kesepakatan sebelumnya dan mengembalikan hak Penggugat. Mengubah dan atau membatalkan kesepakatan harga jual-beli yang sebelumnya Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) termasuk biaya pajak beli dan peralihan, setelah terbayarkan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan akan dilakukan pelunasan Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) setelah sertifikat objek aquo dihadapan notaris guna dilakukan peralihan atas nama Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pelunasan jual beli sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana kesepakatan dengan Para Tergugat, sekaligus melunasi sisa hutang Tergugat I selaku Debitur yang terikat kredit dengan agunan objek aquo bersertifika Hak Tanggungan Turut Tergugat I selaku kreditur. Selanjutnya beban kelebihan bayar pelunasan kredit dari pelunasan jual beli objek aquo tetap menjadi tanggung jawab dan atau beban kewajiban Tergugat I yang wajib dikembalikan kepada Penggugat.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat, kelebihan bayar sebagaimana termaksud pada petitum point 7.
  9. Menyatakan Penggugat berhak atas penguasaan objek Aquo sepenuhnya dengan dibuktikan bukti bayar dari Turut Tergugat I.
  10. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan atas objek aquo menjadi atas nama Penggugat.
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat, seluruh kerugian atas perbuatan Para Tergugat yang merugikan Penggugat secara Materiil maupun Imateriil.
  12. Mengganti kerugian Penggugat yang seharusnya dapat menempati rumah justru dikontrakan Para Tergugat 2024, 2025 dengan nilai Rp. 15.000.000,-/tahun (lima belas juta rupiah),  total Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
  13. Ganti kerugian yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mendapatkan haknya sejak Mei 2024 hingga November 2024, dengan segala upaya yang di usahakan agar mendapatkan kepastian, Penggugat mengeluarkan transport dan biaya-biaya lain dari Jakarta ke Semarang untuk bertemu Para Tergugat dan pihak Turut Tergugat I, hingga 8x (delapan kali) x @ Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan total biaya sebesar Rp 52.000.000 (Lima puluh dua juta rupiah).

Total kerugian meteriil senilai Rp 82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah)

  • Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat antara lain;

Segala Kerugian Penggugat atas perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja mengingkari kesepakatan disertai iming-iming untuk membeli rumah, hingga Penggugat mengambil pinjaman, Penggugat telah mengalami kekawatiran, rasa malu, dikejar tangung jawab hingga jatuh sakit karena psikologi dampak perbuatan Para Tergugat, hingga mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Maka total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil yang ditanggung Penggugat selama 2024 akibat perbuatan Para Tergugat adalah Rp 232.000.000 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);

  1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo;
  2. Bahwa agar gugatan ini tidak (illusioir), maka Penggugat mohon agar yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat meletakan sita jaminan (Conservator beslag) atas 1 (Satu) Unit rumah SHM No. 3214 atas nama AGUS FAJAR BUDIONO (Tergugat I) NIB. 11.01.000000868.0 luas ± 144 M2 terletak di Kampung Ngabeyan Rt.002, Rw.004, Gunungpati, Semarang. Dengan batasa-batas sebagai berikut:
  • Batas Utara        ; Jl. Jagalan baru gang 4, Rt 5 Rw 01, Gunungpati
  • Batas Timur      ; Rumah Pak Fran
  • Selatan               ; Tanah Pak Yogo
  • Batas Barat        ; Rumah Bu Erna
  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang telah menempati atau tinggal dan atau menguasai Objek dalam perkara Aquo, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan atau mengosongkan objek rumah tersebut yang termaksud dalam perkara Aquo kepada Penggugat;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvooerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya keberatan maupun upaya hukum lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai undang-undang;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak