Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | Ginanjar Damar Pamenang, SH | MUKHLIS MURSIDI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-291/M.3.19/Ft.1/02/2020 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : --------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------ ATAU KEDUA : --------------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |