Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH WIDIYANTO bin (Alm) ROIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2024/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa ia Terdakwa WIDIYANTO bin (Alm.) ROIS pada hari Jumat tanggal 22 Desember  2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, di Jl. Kedungsari Kel. Rowosari Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------

Subsidiair

------ Bahwa ia terdakwa WIDIYANTO bin (Alm.) ROIS pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekiranya pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, Dimana tindak pidana itu dilakukan di Jl. Kedungsari Kel. Rowosari Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya