Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
236/Pid.B/2025/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. AGUS PURWANTO Bin ABDUL RAHMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 236/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2879/M.3.10/Eoh.2/6/2025
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS PURWANTO Bin ABDUL RAHMANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa terdakwa AGUS PURWANTO Bin ABDUL RAHMANTO pada tanggal 7 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Graha Mandiri Residence B No 1,Rt.004 Rw.007, Kec.Gunungpati Kota.Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa AGUS PURWANTO Bin ABDUL RAHMANTO pada tanggal 2 Februari 2023 dan pada tanggal 30 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Cafe Arah Awan USM Jl.Soekarno Hatta Kota.Semarang dan bertempat di Rumah Jl.Parang Kembang VIII/5 Rt.05 Rw.02 Kel.Tlogosari Kulon Kec.Pedurungan Kota.Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya