Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
419/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | ISTOCHORI | 2 | Hj. MACHROMAH | 3 | Hj. AZIZAH | 4 | FATKURROHMAN | 5 | MUNIF ABDILLAH | 6 | MOH NASYIRUDDIN | 7 | MUH. FAIZ | 8 | NUR MUHAMMAD ADH’HA | 9 | SITI MASKANAH | 10 | MUSLIH | 11 | DJAJERI | 12 | MUSLIKAH | 13 | MASAROH |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AHMAD FAUZAN, SH | ISTOCHORI | 2 | AHMAD FAUZAN, SH | Hj. AZIZAH | 3 | AHMAD FAUZAN, SH | FATKURROHMAN | 4 | AHMAD FAUZAN, SH | MUNIF ABDILLAH | 5 | AHMAD FAUZAN, SH | MOH NASYIRUDDIN | 6 | AHMAD FAUZAN, SH | MUH. FAIZ | 7 | AHMAD FAUZAN, SH | SITI MASKANAH | 8 | AHMAD FAUZAN, SH | MUSLIH | 9 | AHMAD FAUZAN, SH | DJAJERI | 10 | AHMAD FAUZAN, SH | MUSLIKAH | 11 | AHMAD FAUZAN, SH | MASAROH |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. Kawasan Industri Wijayakusuma | 2 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang | 3 | Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Propinsi Jawa Tengah c.q Walikota Kota Semarang c.q Lurah Karanganyar, Kecamatan Tugu |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggguat I s.d Penggugat VIII adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) H. YAHYA.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I s.d Penggugat VIII adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1488 Persil 9 Klas DIII seluas 1.356 da yang tercatat atas nama H. YAHYA, terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang dengan batas – batas tanah tambah sebagaimana tersebut pada posita angka 1 diatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pagar tembok Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
- Sebelah Timur : Tambak H. AMBIYAH
- Sebelah Selatan : Tambak milik Hj. MACHROMAH dan Hj. AZIZAH
- Sebelah Barat : Tambak MUZAMIL
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1490 Persil 9 Klas DIII seluas 1.500 da atas nama MACHROMAH, yang terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, dengan batas – batas tanah tambah sebagaimana tersebut pada posita angka 3 diatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tambak milik H. YAHYA
- Sebelah Timur : Tambak milik AMBIYAH
- Sebelah Selatan : Tambak milik ZAEROZI / Kali Asin
- Sebelah Barat : Tambak milik Hj. AZIZAH
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat III adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1489 Persil 9 Klas DIII seluas 1.500 da atas nama AZIZAH, yang terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, dengan batas – batas tanah tambak sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tambak milik H. YAHYA
- Sebelah Timur : Tambak milik Hj. MACHROMAH
- Sebelah Selatan : Tambak milik ZAEROZI / Kali Asin
- Sebelah Barat : Tambak milik MUZAMIL
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggguat IX s.d Penggugat XIII adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) H. SUWARNO.
- Menyatakan bahwa jual beli dibawah tangan antara (Alm) H. SUWARNO dengan (Alm) H. YAHYA, Penggugat II dan Penggugat III adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat IX s.d Penggugat XIII berhak untuk mengajukan balik nama maupun untuk mengajukan permohonan hak ke Tergugat II atas nama Penggugat IX s.d Penggugat XIII.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya berdasarkan SHGB No.273/Karanganyar yang perolehannya tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 273/Karanganyar yang tidak didasarkan pada data yuridis dan fisik yang benar, yang mana pada faktanya data fisik dan data yuridis atas tanah Obyek Sengketa masih tercatat atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat III yang telah memberikan dokumen – dokumen pelengkap untuk pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 273/Karanganyar yang tidak didasarkan pada bukti – bukti otentik maupun data – data bukti yuridis maupun data fisik, serta Tergugat III tidak memberikan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada Penggugat IX s.d Penggugat XIII, yang nyata – nyata secara fakta dan berdasarkan data fisik dan data yuridis masih tercatat didalam Buku C Desa Kelurahan Karanganyar, masih atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III serta penguasaan fisik masih dikuasai dan ditempati adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.273/Karanganyar yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Para Penggugat dengan kerugian Materiil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Kerugiaan Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jadi jumlah keseluruhannya Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |