Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg 1.Nur Anis
2.Nur Maftukhah
PT. Rumah Masa Depan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus karena Perjanjian  Kerja Berakhir.
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang kompensasi ganti kerugian dengan besaran dan perincian sebagai berikut :

Hak Penggugat I 7 bulan Upah :

Uang Kompensasi 7 x Rp. 2. 877. 369,- = 20. 141. 583,- (dua puluh juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

 

Hak Penggugat II 7 bulan Upah :

Uang Kompensasi 7 x Rp. 2. 246. 888,- = 15. 728. 216,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya