Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD FAUZI HAFILHD Bin ENDANG LESTARINI
2.EKO MARYANTO Bin (alm) MUKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 849/M.3.10/Enz.2/2/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZI HAFILHD Bin ENDANG LESTARINI[Penahanan]
2EKO MARYANTO Bin (alm) MUKIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa I Muhammad Fauzi Hafilhd bin Endang Lestarini bersama dengan terdakwa II Eko Maryanto bin Mukiman pada hari Selasa tanggal 12 Nopember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kanalsari Timur II Nomor 57 RT 03 RW 14  Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota   Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

------------ Perbuatan para  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa I Muhammad Fauzi Hafilhd bin Endang Lestarini bersama dengan terdakwa II Eko Maryanto bin Mukiman, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember tahun 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Pedurungan Kidul III Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya