Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | 1.MUHAMMAD FAUZI HAFILHD Bin ENDANG LESTARINI 2.EKO MARYANTO Bin (alm) MUKIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 849/M.3.10/Enz.2/2/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa I Muhammad Fauzi Hafilhd bin Endang Lestarini bersama dengan terdakwa II Eko Maryanto bin Mukiman pada hari Selasa tanggal 12 Nopember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kanalsari Timur II Nomor 57 RT 03 RW 14 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa I Muhammad Fauzi Hafilhd bin Endang Lestarini bersama dengan terdakwa II Eko Maryanto bin Mukiman, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember tahun 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Pedurungan Kidul III Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat yakni perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk turut serta melakukan kejahatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |