Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2019/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
--------------------------------- |
Pihak |
No | Nama | 1 | VICTOR BAKKARA, SH MH |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Polrestabes Semarang Unit V Resmob, |
|
Pihak |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. -
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Polrestabes Semarang adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena Pemohon adalah seorang Advokat yang sedang menjalankan tugasnyayang telah diserang kehormatannya dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat.
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. -
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. -
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. -
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |