Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
356/Pid.Sus/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. MARLIEL AKTORIANDI Bin BUDI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3200/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MARLIEL AKTORIANDI Bin BUDI HIDAYAT[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARLIEL AKTORIANDI bin BUDI HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Merapi tepatnya di depan pos satpam Taman Merapi Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARLIEL AKTORIANDI bin BUDI HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Merapi tepatnya di depan pos satpam Taman Merapi Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----

Pihak Dipublikasikan Ya