Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama AGUS WIHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama
Pihak
Pihak
NoNama
1AGUS WIHARTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 301.155.108,00
Petitum

PETITUM

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 301.155.108,- (Tiga ratus satu juta seratus lima Puluh lima ribu seratus delapan ribu rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan dan pelelangan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolisian RI;

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:-BPKB No: 34382421, A/n HENNY SUSWENTI , Nomor Polisi : H-8877-RR,           Merk : HONDA/JAZZ , Jenis : MPNP/MINIBUS, Tahun Pembuatan : 2005,   Warna : Merah ,Nomor Rangka : MHRGD37205J001591, Nomor Mesin :          L15A42002574 ;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak