Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pid.Pra/2022/PN Smg | AGUSTINUS HADYAN | KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara | 28/Pid.Pra/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 20 Des. 2022 |
Nomor Surat | --- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Pra-Peradilan adalah:
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala PENETAPAN dan/atau Produk – Produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;
Menyatakan tidak sah pelaksanaan penyitaan Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI) yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono Oleh TERMOHON yang didasarkan pada berita acara penyitaan tertanggal 14 September 2022; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |