Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pid.Pra/2022/PN Smg AGUSTINUS HADYAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Pra-Peradilan adalah:

 

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;

 

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala PENETAPAN dan/atau Produk – Produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;

 

Menyatakan tidak sah pelaksanaan penyitaan Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI)  yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono Oleh TERMOHON yang didasarkan pada berita acara penyitaan tertanggal 14 September 2022;

Pihak Dipublikasikan Ya