Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
421/Pid.B/2024/PN Smg SUKMAWATI, S.H. 1.MUHAMMAD NURSAN bin MALKAN
2.ARDIAN DWI CAHYO bin AGUS WIDODO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3702/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURSAN bin MALKAN[Penahanan]
2ARDIAN DWI CAHYO bin AGUS WIDODO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURSAN Bin MALKAN bersama dengan terdakwa ARDIAN DWI CAHYO Bin AGUS WIDODO pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 15.45 Wib dan atau pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 pukul 15.50Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Mei atau masih dalam tahun 2024, bertempat dekat Bundaran Taman Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan atau di Jalan Taman sendangmulyo Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan di jalan umum, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”.


----Perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya