Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. TRIWINARSIH Anak dari MARDIYOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 909/M.3.10/Enz.2/2/2025
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TRIWINARSIH Anak dari MARDIYOSO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

Bahwa terdakwa TRIWINARSIH Anak dari MARDIYOSO pada hari Kamis tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor J&T Jalan Bungur Besar Raya No.23 RT.012 RW.002, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, atau berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan ROLAND alias DENDI alias CALVIN (DPO) dan saksi VIVI SUSANTI binti MUHAMMAD RUSLI (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab. : 2665/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan berat bersih seluruhnya 11.916,3 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa TRIWINARSIH Anak dari MARDIYOSO pada hari Kamis tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor J&T Jalan Bungur Besar Raya No.23 RT.012 RW.002, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, atau berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan ROLAND alias DENDI alias CALVIN (DPO) dan saksi VIVI SUSANTI binti MUHAMMAD RUSLI (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab. : 2665/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan berat bersih seluruhnya 11.916,3 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya