Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
660/Pid.B/2017/PN Smg DADANG SURYAWAN, SH BAYU DWI KURNIAWAN bin ARI SOEGINANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 660/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-240/0.2.10/Epp.2/09/2017
Pihak
NoNama
1DADANG SURYAWAN, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAYU DWI KURNIAWAN bin ARI SOEGINANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n    :

    Bahwa Terdakwa BAYU DWI KURNIAWAN bin ARI SOEGINANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Zebra Tengah IV No. 07 RT. 02 RW. 05 Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai semata-mata bukan karena kehendak dari Terdakwa sendiri melainkan karena diketahui oleh penghuni rumah, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

Bahwa pada sore hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017, Terdakwa yang saat itu telah membawa senjata berupa AirSoft Gun berikut dengan pelurunya, pergi berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Zebra Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dengan maksud mencari rumah kosong yang sekiranya dapat diambil barang berharga yang ada di dalamnya.
Sesampainya di sebuah Toko Swalayan, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya untuk kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke Jl. Zebra Tengah IV RT. 02 RW. 05 Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Wib saat berada di Jl. Zebra Tengah IV tersebut Terdakwa melihat sebuah rumah bernomor 7 seperti dalam keadaan kosong, dan karena keadaan sekitar cukup sepi maka Terdakwa segera masuk ke teras rumah dengan cara melompati pagar depan untuk kemudian berjalan melewati lorong samping rumah yang menuju ke pintu dapur.
Setelah berada di dalam dapur, ternyata di dalam rumah ada saksi BAGUS SANTOSO PUTRA bin BEJO SANTOSO yang saat itu baru selesai mandi dan karena saksi BAGUS SANTOSO PUTRA melihat ada orang asing masuk ke dalam rumah tanpa ijin maka saksi BAGUS SANTOSO PUTRA spontan langsung berteriak “maling …maling”.
Bahwa melihat saksi BAGUS SANTOSO PUTRA berteriak-teriak maka Terdakwa langsung mencabut senjata Airsoft Gun yang dibawanya untuk kemudian menembakkannya ke arah saksi BAGUS SANTOSO PUTRA yang ternyata kena di paha kiri atas, akan tetapi karena saksi BAGUS SANTOSO PUTRA terus berteriak maka Terdakwa menjadi ketakutan dan segera melarikan diri.
Akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Pedurungan dengan dibantu warga masyarakat yang melakukan pengejaran terhadap diri Terdakwa.

Akibat tembakan menggunakan senjata berupa Airsoft Gun yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi BAGUS SANTOSO PUTRA bin BEJO SANTOSO mengalami luka memar di paha kiri atas bagian luar, bentuk bulat dengan ukuran diameter satu sentimeter, warna merah sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : R/32/VER/III/2017/Rumkit tanggal 26 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Dr. HALLEYANANG dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya