Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PN Smg LIS TUTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon kelahiran Nomor 3374-LT-07022018-0008 yang semula tertulis dan terbaca bahwa di KENDAL pada tanggal 30 Oktober 1963 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa di KENDAL pada tanggal 30 Oktober 1958.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut dicatat dalam buku Register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pada dalam Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak