Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg PT. PETRA PERSADA SENTOSA 1.AGUNG KOESBIYANTO,
2.RINA MARTIANA WIDIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PETRA PERSADA SENTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YABERLINUS LASE, S.H., M.H.PT. PETRA PERSADA SENTOSA
2DRS. AKHMAD TAUFIQ, S.H., C.L.A., C.L.IPT. PETRA PERSADA SENTOSA
3DIDIT WICAKSONO, S.H., M.H.PT. PETRA PERSADA SENTOSA
Pihak
NoNama
1AGUNG KOESBIYANTO,
2RINA MARTIANA WIDIA
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Termohon Pailit yaitu AGUNG KOESBIYANTO, bertempat tinggal, Jl. Bhayangkara Nomor 45 (Depan Mapolres Wonosobo), Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan RINA MARTIANA WIDIA, bertempat tinggal, Jl. Bhayangkara Nomor 45, (Depan Mapolres Wonosobo) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepaiitan Para Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang selaku KURATOR;
  5. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara aquo;

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikian Permohonan Pailit ini Kami ajukan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak