Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. CHRISDION RAHARDJO anak dari PURNOMO RAHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4358/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1CHRISDION RAHARDJO anak dari PURNOMO RAHARDJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa  terdakwa Chrisdion Rahardjo anak dari Purnomo Rahardjo pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kridangga Raya Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram  yaitu : 10  (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing masing  di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal  dengan berat  bersih keseluruhan  serbuk kristal  2, 38911 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip  berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4, 49068 gram  tersimpan  di dalam  bungkus rokok Djarum Coklat Extra  dan 1 (satu) bungkus plastik klip  berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,22101 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa Chrisdion Rahardjo anak dari Purnomo Rahardjo pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.34 WIB atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kridangga Raya Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram  yaitu 10  (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing masing  di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal  dengan berat  bersih keseluruhan  serbuk kristal  2, 38911 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip  berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4, 49068 gram  tersimpan  di dalam  bungkus rokok Djarum Coklat Extra  dan 1 (satu) bungkus plastik klip  berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,22101 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya