Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (TRIMUKASIH) selaku ibu kandung dari 2 (dua) orang anak pemohon yang belum dewasa: AMIRA HISANATUN NAZHIFAH, perempuan tanggal lahir 21 Desember 2008 dan MAIDA FAIZA MUAZARA, perempuan tanggal lahir 07 Mei 2015, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik no. 2837 yang terletak di Kelurahan Bubakan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dengan luas tanah 120 m2 yang kepemilikannya atas nama pemohon.
- Membebankanya biaya permohonan ini kepada pemohon
|