Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
454/Pid.Sus/2024/PN Smg 1.SUPINTO PRIYONO, S.H.
2.AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H.
PADLIL RAIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 454/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3914/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
2AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PADLIL RAIF[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa PADLIL RAIF bersama-sama dengan saksi FIRDAUS (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan KO ALIANG, Sdr. TEGAR, Sdr. JAHAL, Sdr. VITO, Sdr. DADANG dan Sdr. AJI (Keenamnya daftar pencarian orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Ngesrep Barat III Nomor 8B, Komplek PP RT.05 RW.09, Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa PADLIL RAIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa PADLIL RAIF bersama-sama dengan saksi FIRDAUS (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan KO ALIANG, Sdr. TEGAR, Sdr. JAHAL, Sdr. VITO, Sdr. DADANG dan Sdr. AJI (Keenamnya daftar pencarian orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Ngesrep Barat III Nomor 8B, Komplek PP RT.05 RW.09, Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

 

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa PADLIL RAIF bersama-sama dengan saksi FIRDAUS (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan KO ALIANG, Sdr. TEGAR, Sdr. JAHAL, Sdr. VITO, Sdr. DADANG dan Sdr. AJI (Keenamnya daftar pencarian orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Ngesrep Barat III Nomor 8B, Komplek PP RT.05 RW.09, Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya