Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
445/Pid.Sus/2024/PN Smg | Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. | RUDI SETIAWAN bin (Alm) FX. SUDARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 445/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3817/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa RUDI SETIAWAN Bin FX. SUDARSONO pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sriwibowo Utara VII, Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa terdakwa RUDI SETIAWAN Bin FX. SUDARSONO pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sriwibowo Utara VII, Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |