Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
339/Pid.Sus/2024/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | DWIYAN CHRISTANUGRAHA Als YAYAN Anak Dari CHRISWINOTO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 339/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2983/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------ Bahwa ia Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO antara hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.45 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 03.00 WIB dan jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kos saksi REZA di Jalan Candi Persil Nomor 37 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang , di rumah Terdakwa di Jalan Rowo Semanding Rt.003 Rw.008 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah serta di Kantor J&T Ekspress Jalan Seroja I Nomor 4 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang , melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan± Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu dengan bruto seberat ±2.323,36 ( Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Enam ) Gram dan netto seberat ± 2.165,47 ( Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Koma Empat puluh Tujuh ) Gram.
--------------- Perbuatan Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO antara hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 22.45 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 03.00 WIB dan jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kos saksi REZA di Jalan Candi Persil Nomor 37 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang , di rumah Terdakwa di Jalan Rowo Semanding Rt.003 Rw.008 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah serta di Kantor J&T Ekspress Jalan Seroja I Nomor 4 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu seberat dengan bruto seberat ±2.323,36 ( Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Enam ) Gram dan netto seberat ±2.165,47 ( Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Koma Empat puluh Tujuh ) Gram.
--------------- Perbuatan Terdakwa DWIYAN CHRISTANUGRAHA Alias YAYAN anak dari CHRISWINOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |