Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
147/Pdt.P/2025/PN Smg Risky Kurniawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Risky Kurniawati
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan menunjuk Pemohon ( RISKY KURNIAWATI ) untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama : RIO KHOIRUL PRADANA, laki-laki lahir pada tanggal 22 Maret 2010 dan SYAELEFON YURISTI ANAVALI, perempuan lahir pada tanggal 1 September 2015, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat NIB. 11.01.000021068.0, yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 219 m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon dan anak Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak