Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
195/Pid.B/2024/PN Smg | LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. | ADI HERMAWAN Bin SUTOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 195/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1989/M.3.10/Eoh.2/4/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair ------Bahwa Terdakwa ADI HERMAWAN Bin SUTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi DENNY KURNIAWAN, Kampung Karangsari Rt. 10 Rw. 10, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------Bahwa TerdakwaADI HERMAWAN Bin SUTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah DENNY KURNIAWAN, Kampung Karangsari Rt. 10 Rw. 10, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |