Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg Eko Roesanto Fiaryanto,SH,MH (Kurator) PT. SINARBARU INDOKENCANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Eko Roesanto Fiaryanto,SH,MH (Kurator)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dion Sukma Marhaendra,S.H.,M.HEko Roesanto Fiaryanto,SH,MH (Kurator)
Pihak
NoNama
1PT. SINARBARU INDOKENCANA
Pihak
Petitum

III.    PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, PEMOHON PKPU mohon dengan segala kerendahan hati kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

1.    Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU PT. Sinarbaru Indokencana, Badan Hukum Indonesia., Berkedudukan di Kota Semarang, yakni di Komplek Pertokoan Jurnatan Blok B-25, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan;

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;

4.    Mengangkat: BAMBANG MUHTANA,S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-260 AH.04.03-2021 tanggal 30 Maret 2021, yang beralamat kantor di Jl. Jatiraya No. 82, RT. 01, RW. 03, Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

5.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (TERMOHON PKPU) serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk datang pada hari sidang yang ditetapkan;

6.    Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

7.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Atau, bilamana Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Demikian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini Kami ajukan, untuk terkabulnya kami ucapan limpah terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak