Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
258/Pdt.Bth/2025/PN Smg 1.JAKA SARJANA
2.NIKEN DWI ASTUTI
1.PT. Permata Bank KCP Bangkong Plaza Semarang Komp. Bangkong Plaza
2.Ibu Sri Redjeki Budimartono
3.Bapak H. Margiono
4.Notaris dan PPAT Siva Rosadina
5.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JAKA SARJANA
2NIKEN DWI ASTUTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAWAN ARIF NUGROHO,SH. dan RekanJAKA SARJANA
2WAWAN ARIF NUGROHO,SH. dan RekanNIKEN DWI ASTUTI
Pihak
NoNama
1PT. Permata Bank KCP Bangkong Plaza Semarang Komp. Bangkong Plaza
2Ibu Sri Redjeki Budimartono
3Bapak H. Margiono
4Notaris dan PPAT Siva Rosadina
5Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
6Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI,
    1. Mengabulkan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya,
    2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.
    3. Menyatakan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi perkara Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025.
  2. DALAM POKOK PERKARA,
  1. Mengabulkan perlawanan (Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar,
  3. Menyatakan Para Pelawan telah membayar sebahagian dari pokok angsuran kepada Terlawan I,
  4. Menyatakan Eksekusi  Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 tidak dapat dilaksanakan,
  5. Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hokum Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 dengan segala akibat hukumnya,
  6. Menyatakan batal dan atau tidak sah Grosse Risalah Lelang Nomor : 1759/09.01/2024-01 TANGGAL 7 November 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan V (cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
  7. Menyatakan batal dan tidak sah Cesie atas Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 05337/2015 tanggal 04 Mei 2015 atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
  8. Menyatakan batal dan tidak sah eksekusi atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
  9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan vi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak