Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2024/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | MOHAMMAD RYAN WIBOWO Alias PAW Bin BAMBANG WINARTO | Penyerahan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2951/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RYAN WIBOWO alias PAW bin BAMBANG WINARTO, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------
DAN KEDUA : ------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD RYAN WIBOWO alias PAW bin BAMBANG WINARTO, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika. ------------------
ATAU :
-------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RYAN WIBOWO alias PAW bin BAMBANG WINARTO, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi Prambanan Barat Raya No. 379A Kel/Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |