Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Syawal Riyanto.
- Menyatakan SAH secara hukum jual beli antara Almarhum Syawal Riyanto dengan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 11 Juni 2018 atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Kelurahan Wonodri atas nama Adid Hartanto (Tergugat I), seluas 385 m2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan bapak Marjuki;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kampung;
- Sebelah barat berbatas dengan Bapak Mulyono;
- Sebelah timur berbatas dengan Bapak Murdiyanto;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 50, tertanggal 11 Juni 2018 yang isinya Tergugat I telah menjual sebidang tanah kepada Almarhum Syawal Riyanto atas Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 51, tertanggal 11 Juni 2018 yang isinya Tergugat I telah menjual sebidang tanah kepada Almarhum Syawal Riyanto dengan Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang seluas 385m2 adalah sah dan berkekuatan hukum dan ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli guna proses peralihan hak.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan penguasaan tanah seluas 385m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan bapak Marjuki;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kampung;
- Sebelah barat berbatas dengan Bapak Mulyono;
- Sebelah timur berbatas dengan Bapak Murdiyanto;
Oleh Para Penggugat adalah sah secara hukum.
- Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat sebagai ahli waris berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang semula atas nama Adid Hartanto menjadi atas nama :
1. Komariyah;
2. Puji Wulansari;
3. Wahyu Fajarwati;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik 149/Wonodri yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang semula atas nama Adid Hartanto menjadi atas nama:
1. Komariyah;
2. Puji Wulansari;
3. Wahyu Fajarwati
Yang merupakan ahli waris dari Almarhum Syawal Riyanto.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|