Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberlakukan status khusus terhadap AYDA sebagaimana tercatat dalam Risalah lelang Nomor 1447/37/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00826, seluas 800 m2, yang terletak di Jl. Padma Boulevard Blok K No.7, Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atas nama Selvy tidak dapat dipindahtangankan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan aquo.
- Menyatakan batal Surat perihal Kesanggupan Pengosongan Terhadap Agunan Yang Diambil Alih (atas objek agunan T/B Graha Padma K–7) tertanggal 30 November 2023 yang disampaikan Tergugat kepada Para Penggugat;
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan menyatakan AYDA sebagaimana tercatat dalam Risalah lelang Nomor 1447/37/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00826, seluas 800 m2, yang terletak di Jl. Padma Boulevard Blok K No.7, Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atas nama Selvy, dinyatakan batal demi hukum, atau setidaknya AYDA tersebut dapat dilanjutkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Para Penggugat dengan harga tertinggi yang menguntungkan Para Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum dan menyatakan permintaan pengosongan objek AYDA sebagaimana tercatat dalam Risalah lelang Nomor 1447/37/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00826, seluas 800 m2, yang terletak di Jl. Padma Boulevard Blok K No.7, Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atas nama Selvy yang diminta oleh Tergugat batal dan/atau tidak dapat dilaksanakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan memberlakukan status khusus dimana aset dalam perkara aquo tidak dapat dipindahtangankan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan aquo;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|