Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAKRI IMAM SISWANTO Bin BATIN (alm) bersama-sama dengan CHOIRI Bin SUDARSONO (dalam berkas terpisah) pada hari pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Jl. Dempel Lor Kp. Tanjung Rt 005 RW 023 Kel. Muktriharjo Lor Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman |