Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2024/PN Smg PT AQS GROUP INDONESIA 1.PT UBET JAYA KONSTRUKSI
2.AHMAD HASAN ZAINUL UBET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. PERJANJIAN PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1

3.1.     Surat Perjanjian Kontrak Kerja Renovasi Pabrik AQS Dan Konstruksi Fase 1 Nomor: 001/ADM-UJK/02/2022 tanggal 26 Februari 2022;

3.2.     Addendum Untuk Kontrak No. 001/ADM-UJK/02/2022 pekerjaan Pengurugan Tanah Nomor: 002/ADM-UJK/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

3.3.     Addendum Untuk Kontrak No. 001/ADM-UJK/02/2022 terkait pekerjaan Jembatan, Kantor, TPS Limbah B3 Dan Saluran Belakang PT. AQS Group Indonesia Nomor: 010/ADM-UJK/03/2022 tanggal 25 Maret 2022;

PERJANJIAN PENGGUGAT dengan TERGUGAT 2

3.4      Surat Perjanjian Jual Beli Nampan Besi PT. AQS Group Indonesia tanggal 13 April 2022;

3.5.     Surat Perjanjian Jual Beli Mesin Pabrik PT. AQS Group Indonesia tanggal 13 April 2022

3.6.     Surat Perjanjian Jual Beli Jembatan Timbang Kapasitas 60 Ton PT. AQS Group Indonesia tanggal 13 April 2022;

3.7.     Surat Perjanjian Kerja Saluran Depan Nomor: 001/14-07/2022 tanggal 14 Juli 2022 ;

3.8.     Surat Perjanjian Kerja Penambahan Tinggi Dinding Depan Pintu Darurat Gedung B3 Nomor: 003/03-08/2022 tanggal 3 Agustus 2023;

3.9.     Surat Perjanjian Kerja Renovasi Kantor Lama Nomor 002/23-07/2022 tanggal 23 Juli 2022;

 

KESEPAKATAN PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 Dan TERGUGAT 2

3.10.   ‘Minutes of Meeting’ tertanggal 25 September 2023;

3.11.   ‘Perjanjian Penyelesaian’ tertanggal 19 Februari 2024.

 

 

5.   Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar DENDA, KERUGIAN MATERIIL dan IMMATERIIL sebesar:

 

5.1. DENDA

 

sebesar -------------------------------------------------------- Rp.383.565.000.-

Terbilang : tiga ratus delapan puluh tiga juta, lima ratus enam puluh lima ribu

  1.  

Sebesar -------------------------------------------------------- Rp.176.670.511.-

Terbilang : seratus tujuh puluh enam juta, enam ratus tujuh puluh ribu, lima ratus sebelas rupiah

 

Sehingga akumulasi seluruh denda keterlambatan pekerjaan (sebagaimana terurai dalam posita angka 12) yang totalnya mencapai ------------------- Rp.560.235.511.-

Terbilang: (lima ratus enam puluh juta, dua ratus tiga puluh lima ribu, lima ratus sebelas rupiah).

YANG WAJIB DIBAYARKAN PARA TERGUGAT SECARA LUNAS ATAU CASH SETELAH PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP,

      5.2 KERUGIAN MATERIIL

  5.2.1    Yang diakibatkan hubungan hukum dengan Tergugat 1

                               Sebesar ---------------------------------------------------- Rp. 1.158.063.389,39

                               Terbilang:

      (satu milyar, seratus lima puluh delapan juta, enam puluh tiga ribu, tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah, tiga puluh sembilan sen)

 

    • (tujuh ratus lima puluh juta, seratus enam ribu, enam ratus dua rupiah)

 

            5.2.2    Yang diakibatkan hubungan hukum dengan Tergugat 2

                       Sebesar---------------------------------------------------------- Rp. 836.677.464.-

                       Terbilang:

(Delapan ratus tiga puluh enam juta, enam ratus tujuh puluh tujuh ribu, empat ratus enam puluh empat rupiah)

 

Hal tersebut dikarenakan harus mencari pihak lainnya (lihat: uraian seperti tersebut dalam posita 11 dan 12) guna memperbaiki pekerjaan Para Tergugat serta melanjutkan progresnya hingga selesai, dimana seharusnya hal ini tidak perlu jika para Tergugat dapat menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu serta dengan hasil yang optimal. Atas hal tersebut maka jelas merugikan Penggugat yang totalnya sebesar -----------------------------------------------  Rp.3.305.082.966,39.-

 

Terbilang: (tiga milyar, tiga ratus lima juta, delapan puluh ribu, Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah, tiga puluh Sembilan sen)

 

YANG WAJIB DIBAYARKAN PARA TERGUGAT SECARA LUNAS ATAU CASH SETELAH PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP

 

5.3 KERUGIAN IMMATERIIL (Consequential Damages)         

              Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah Penggugat menjadi tidak bisa memanfaatkan hasil pembangunan secara tepat waktu, padahal jika Penggugat dapat memanfaatkannya secara tepat waktu Penggugat yakin potensi usaha bisnisnya akan memperoleh profit yang tinggi dimana Penggugat dapat mempergunakan keuntungannya untuk pengembangan usaha lain yang bisa dijadikan sumber penghasilan. Berdasarkan hal tersebut maka Penggugat tidak dapat mengukur atau menghitung dengan uang atau secara materiil namun demikian Penggugat menuntut sebesar sebesar ------------------  Rp.1.000.000.000,-

(terbilang: satu milyar rupiah) YANG WAJIB DIBAYARKAN PARA TERGUGAT SECARA LUNAS ATAU CASH SETELAH PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

 

6.   Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila Para Tergugat terlambat memenuhi isi putusan perkara ini sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak