Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pid.Pra/2022/PN Smg AGUS HARTONO KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

PERMOHONAN:

 

Bahwa berdasarkan uraian dan faktahukum sebagaimanatersebut diatas maka dengan rendah hati PEMOHON mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA – PERADILAN PEMOHON untuk seluruhnya.

 

Menyatakan tidak sah dan tidakberkekuatanhukumterhadapSurat PerintahPenyidikandariKepalaKejaksaan Tinggi Jawa TengahSurat PerintahPenyidikanNomor : PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022;

 

Menyatakantidaksah dan tidakberkekuatanhukumsegalapenetapan dan atauproduk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILANberdasarkanSurat PerintahPenyidikanNomor : PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022;

 

Menyatakan tidak sah dan tidakberkekuatanhukumterhadapPenetapanTersangka yang dilakukan oleh TERMOHON PRA – PERADILANpada tanggal 25Oktober 2022, berdasarkan Surat PenetapanTersangkaNomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, Perihal: PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 25Oktober 2022.atasnamatersangka AGUS HARTONO;

 

Menyatakan TERMOHONtidakberwenangmenanganiPerkara aquo, karenaPerkara aquo Masuk dalamranah Hukum Perdata dan tidakmasukdalam Ranah Hukum Pidana;

 

Menghukum TERMOHON PRA – PERADILAN untuk MenghentikanPenyidikan yang dilakukanTERMOHON;

 

Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang Seadil – adilnya. Ex aeqou et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya