INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
66/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | Partini | PT.Kharisma Parwitex | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara | 66/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.58.925.424,- (Lima puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu empat dua empat ribu rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama diliburkan mulai 7 Juni 2024 sebesar Rp. 2.288.366,- sampai selesai perselisihan ini. 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Ya |